Nisab dan Kewajiban: Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Zakat

Beras atau Makanan Pokok

Apakah setiap Muslim berkewajiban membayar zakat.
Zakat memang merupakan salah satu rukun agama Islam yang harus di penuhi dan jalani, jadi setiap orang Islam punya kewajiban dan wajib untuk membayar zakat, tentunya jika sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat. Jadi bagi orang Islam yang merdeka bukan hamba sahaya dan sudah memenuhi nisabnya wajib untuk mengeluarkan zakat seperti yang telah di perintahkan Allah di dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat : 43

واقيموا الصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع الرا كعين

wa aqimush shalata wa atuzzakata war ka'u ma'arraki'in

yang artinya : Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang pada ruku' (Surat Al-Baqarah Ayat 43) 

Zakat Fitrah.

zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus di penuhi setiap muslim yang mukallaf, untuk dirinya maupun keluarganya dan orang-orang yang menjadi tanggunnya setelah selesai bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Fitri

Niat Zakat Fitrah

نويت أن أخرج زكاة الفطر عن نفسى فر ضا لله تعالى

nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardlal lillahi ta'ala

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala.

Untuk takaran zakat fitrah ada beberapa keputusan.
Kalau kita melihat dari Referensi

BASNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) Menetapkan Besarnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter perj iwa dari kebutuhan pokok seperti beras.

REFERENSI BASNAS

LBM PBNU ( Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ) Menetapkan Besarnya satu sha' versi iman Nawawi berbobot 2,7 kg 3,5 liter beras atau makanan pokok.

REFERENSI NU ONLIN

Sedangkan perkara lain yang wajib di keluarkan zakatnya adalah

1. Sapi
2. Onta
3. Kambing

dan masih banyak lagi seperti zakatnya hasil pertanian, dagang, zakat mal, emas, perak dan sebagainya yang telah banyak di jelaskan pada artikel yang lain.
Tentunya semua perkara-perkara di atas harus sudah mencapai nisabnya.

Adapun nisab-nisabnya sebagai berikut : untuk nisabnya

1. Sapi, jika jumlah ( banyaknya ) sudah mencapai 30 ekor dan sudah menjadi miliknya selama 1 tahun.
Maka wajib mengeluar zakatnya 1 ekor pedet lanang (1 ekor anakan sapi laki-laki)

2. Onta, jika jumlah ( banyaknya ) sudah ada 5 ekor dan sudah  menjadi miliknya selama 1 tahun.
Maka juga wajib mengeluarkan zakatnya

3. Kambing, jika jumlah ( banyaknya ) kambing sudah mencapai 40 ekor dan sudah 1 tahun menjadi miliknya, maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan 1 ekor kambing yang sudah powel (pupak untune) kambing sekitar umur 1,5 tahun sampai 2 tahun melihat jenis kambing.


Tag :

kewajiban membayar zakat
wajib membayar zakat
keluarkan zakat fitrah

Komentar