Bulan puasa 1446 H, di tahun 2025 ini sudah berjalan selama setengah bulan lebih, saat kita pikir soal pembayaran zakat fitrah, yang merupakan salah satu rukun Islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat muslim di seluruh belahan dunia.
Untuk pembayaran zakat bisa dan boleh di keluarkan mulai dari awal puasa sampai menjelang di kerjakannya Sholat hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun ini. lalu berapa jumlah atau takaran yang wajib dibayar bagi setiap muslim yang berkewajiban membayarnya.
Menyimak dari apa yang telah di tetap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah di Indonesia berbeda, seperti di Jawa Timur dan Jawa Barat berbeda.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Jawa Timur Nomor 11/SK/BAZNAS.JTM/II/2025.
Besar zakat fitrah pada tahun 2025 ini yang wajib dikeluarkan atau dibayar sebesar 3 Kg Beras per jiwa, kalau berupa Uang sebesar Rp 45.000 per jiwa. Untuk pembayaran fidyah bagi yang meninggalkan Puasa dengan alasan syar'i dengan ketentuan :
1. Memberi makan kepada orang yang berhak menerimanya zakat (mustahik) makan 3 kali sehari selam puasa yang ditinggalkan atau
2. Membayar fidyah sebesar Rp. 50.000 per hari.
Referensi
Beda dengan Keputusan BAZNAS di Jawa Barat, sesuai dengan edaran (SK) Surat Keputusan Nomor : 092/BAZNAZ-JABAR/II/2025. Menetapkan besarnya Zakat Fitrah Tahun 2025 yang harus di bayar sebesar 2,5 Kg makanan pokok (beras) atau setara 3,5 liter per jiwa. Adapun jika di kelurkan berupa uang di sesuaikan dengan harga masing-masing yang berlaku di daerahnya tersebut.
Referensi
Adapun (BAZNAS) RI melalui Ketuanya Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, menetapkan besar zakat fitrah Rp 47.000 yang setara dengan 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras premium setiap individu di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Tidak hanya itu KH. Noor juga membeberkan untuk bayar fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa dalam setiap hari, keterangan di Jakarta pada tanggal 7 Marer 2025.
Referensi
ok siap
BalasHapusAlhamdulillah makasih informasinya
BalasHapus